TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, melontrakan kritik terhadap keberadaan Dewan Pengawas KPK saat ini.
Menurut Abraham Samad, kehadiran Dewas KPK dianggap menghambat proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan KPK untuk kasus korupsi.
Bahkan disebutnya, revisi Undang-Undang (UU) KPK yang baru telah mengakhiri kejayaan KPK.
Lantaran dianggapnya lagi, kinerja penyidik KPK saat ini terbatas oleh mekanisme Dewas KPK.
Seperti halnya hendak melakukan penggeledahan di tubuh partai politik.
Demikian ia ungkapkan dalam siaran Mata Najwa di Trans7 kemarin Rabu (15/1/2020) malam.
Dampak Revisi UU KPK?
Najwa Shihab, pembawa acara Mata Najwa malam itu, membawakan tema acara bertajuk Menakar Nyali KPK.
Ia menyoroti mengenai lemahnya aksi KPK saat ini melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkapn sebuah kasus.
Seperti halnya polemik penggeledahan KPK di tubuh partai politik, misalnya dalam kasus OTT KPK terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan melibatkan politisi PDIP, Harun Masiku.
"Penggeledahan malah dinyatakan pekan depan, hal strategis bisa bisanya malah diumumkan duluan.
Benarkah ini dampak revisi Undang-Undang KPK?
Masih adakah nyali di hdapan orang-orang berkuasa?" ucapnya.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad memberikan tanggapannya terhadap kejayaan KPK saat ini dan dahulu.