Alasannya, polisi akan mendalami keberadaan keraton itu dari sejumlah aspek, yakni aspek yuridis, filosofis, nilai kebangsaan, ideologis, dan historis.
Nantinya, tiga guru besar Undip akan membantu penelusuran kasus tersebut dari sisi kesejarahan dan hukum pidana.
Apakah mereka dijadikan tersangka?
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Toto dan Fanni, Sang Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, sebagai tersangka.
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, polisi memiliki bukti permulaan adanya motif penarikan dana dari masyarakat.
Mereka menarik dana dengan cara menipu melalui penggunaan simbol-simbol kerajaan palsu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Toto dan Fanni juga diketahui bukan sepasang suami istri.
Rycko mengatakan, keduanya hanya berstatus sebagai teman.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Rycko.
Atas perbuatannya, Toto Santoso dan Fanni Aminadia dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran. Keduanya juga diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Cara raja dan ratu menipu korban
Sebagai Raja, Toto berani memerintahkan pengikutnya untuk membayar iuran hingga puluhan juta rupiah.
Bagi pengikutnya yang tak membayar, dia mengancam akan mendapatkan malapetaka jika tidak mengikuti aturan keraton.
"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik. Jika tidak bergabung, akan berlaku sebaliknya," ujar Rycko.