RIS dibubarkan dan Jakarta kembali menjadi ibu kota Republik Indonesia secara de facto.
28 Agustus 1961: Jakarta
Jakarta secara de jure menjadi ibu kota Indonesia dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961. Status sebagai ibu kota negara tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.
26 Agustus 2019:
Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur. Ibu kota baru tersebut akan dibangun di antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan ditargetkan mulai dapat digunakan pada tahun 2024. (Wikipedia)
4. Panitia Pemilu Pusat 2009 adalah ...
A. KPK
B. MPR
C. DPR
D. KPU
E. Presiden
Jawaban: D
5. Sistem pemerintahan Indonesia pada masa negara Indonesia Serikat yang dipimpin oleh perdana menteri, hal itu menunjukkan sistem pemerintahannya adalah ....
A. Presidensial
B. Parlementer
C. Perdana Menteri
D. Ekstra Parlementer
E. Konstitusiaonal
Jawaban: B
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
- parlemen sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
6. Dalam kebijakan nasional, pejabat pemerintah tingkat daerah (lokal) berkewajiban menetapkan kebijakan
A. Sosial ekonomi
B. Politik
C. Teknis operasional
D. Eksekutif
E. Administratif