"Tentu bukan satu-satunya informasi. Namun informasi dari masyarakat, media juga kami pelajari," lanjutnya.
Ali Fikri menyebut, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan imigrasi untuk mengeluarkan surat pencegahan kepada Harun Masiku.
Pihak imigrasi pun sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan upaya surat cegah ke luar negeri sejak tanggal 13 Januari 2020.
Ia memastikan Harun tidak pergi ke luar negeri berdasarkan surat cegah itu.
"Dengan demikian per tanggal 13 Januari 2020 dipastikan keberadaan Harun Masiku tidak mungkin pergi ke luar negeri karena telah dilakukan cegah," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak KPK juga meminta bantuan polisi menemukan Harun Masiku.
Keberadaan Harun Masiku
Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang membenarkan keberadaan Harun Masiku.
Terkait keberadaan Harun, Arvin Gumilang mengatakan sudah dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perlintasan penumpang.
Menurutnya, hasil tersebut secara Undang-Undang (UU) merupakan informasi yang dikecualikan.
"Namun dapat kami pastikan setelah melakukan pendalaman tersebut."
"Bahwa yang bersangkutan Harun Masiku telah masuk di Indonesia tanggal 7 Januari 2020 menggunakan maskapai Batik Air," jelas Arvin Gumilang.
Arvin Gumilang menyebut Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia dari Singapura tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 17.34 WIB sore.
Saat ini, Harun Masiku telah dicekal oleh pimpinan KPK untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)