Adapun lima tahap dalam akselerasi penyederhanaan birokrasi yang dikutip dari Bangkapos.com.
Pertama adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.
Kedua, berupa pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Keempat, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi.
Kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
2. Wacana PNS Kerja Dari Rumah
Wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja dari rumah mencuat sekira bulan November 2019 lalu.
Hal ini terkait adanya Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mulai uji coba pelaksanaan ASN tanpa perlu bekerja dikantor.
Menanggapi hal ini, MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menilai bahwa PNS juga dapat bekerja dirumah.
Hal ini bertujuan untuk fleksibilitas dalam bekerja.
Dikutip dari Kompas.com, Tjahjo menyebut ada beberapa posisi PNS yang dapat melakukan pekerjaannya dimana saja.
Ia juga menyadari jika hal ini diberlakukan maka akan timbul kekhawatiran akan menurunnya produktivitas para PNS.
Untuk itu sebelum diterapkan harus ada target yang jelas.