Serta sanksi bagi PNS yang tidak dapat memenuhi target tersebut.
Tjahjo juga mengungkapkan akan memberikan sepenuhnya kepada instansi masing-masing terkait penerapan sistem PNS bekerja di rumah.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Andi Rahadian menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.
Ia juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari wacana tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, uji coba terkait wacana ASN dapat bekerja dirumah akan dilakukan mulai Januari 2020.
Nantinya uji coba akan dilakukan di tujuh instansi pusat, di antaranya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kemenpan RB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga akan menjadi instansi untuk uji coba. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Rica Agustina, Kompas.com/Ihsanuddin/Retia Kartika Dewi /Dani Prabowo, Bangkapos.com/Teddy M)