Upaya ini akan dilakukan demi terjadinya birokrasi yang berjalan lebih cepat.
Disisi lain Jokowi menekankan rencana tersebut tetap tergantung dari omnibus law yang sedang disusun oleh pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Namun tidak semua eselon III dan IV akan dipangkas yakni yang memenuhi tiga kriteria sebagai berikut.
Pertama memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa
Kedua, perampingan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Ketiga, pengecualian untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada MenteriPAN-RB, sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Menanggapi hal ini MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo mendesak kementerian-kementerian agar segera melakukan perampingan pada jabatan eseon III dan IV ini.
Hal ini dikarenakan, Jokowi menargetkan perampingan birokrasi dapat selesai pada 2020.
Di sisi lain, dalam kementeriannya, Tjahjo mengaku perampingan birokrasi sudah rampung sejak Desember tahun lalu.
Dikutip dari Kompas.com Tjahjo menjelaskan, semula ada 63 eselon III di KemenPAN-RB.
Namun kini jumlahnya dipangkas sehingga hanya tersisa 1 yakni Kepala Bagian TU dan Layanan Pengadaan.
Sementara eselon IV, semula jumlahnya ada 96.
Kini dipangkas sehingga hanya tersisa dua yakni Kasubag Rumah Tangga dan Kasubag Protokol.