"Tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka."
"Saya imbau kepada tersangka saudara HM berikan kontribusi untuk menyelesaikan persolan ini," kata dia.
Ditanya mengenai kabar yang menyebut Harun Masiku sudah berada di Indonesia, Firli mengatakan, pihaknya masih akan menelusuri kebenarannya.
"Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross-check atas kebenaran seluruh informasi," imbuhnya.
Selain itu, Firli Bahuri menyebut, polisi masih berusaha untuk mencari keberadaan dari Harun Masiku.
Ia mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan tersangka, serta bekerja sama dengan kepolisian.
Dugaan Informasi Bohong
Mengutip Wartakotalive.com, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK perlu menelusuri informasi yang menyebut Harun Masiku masih berada di Indonesia saat operasi tangkap tangan(OTT) terjadi.
Menurut ICW, KPK perlu menindak jika memang ada oknum di dalam KPK yang berbohong dengan menyebut Harun Masiku berada di luar negeri.
Menurut Kurnia, ucapan itu bisa dikenakan pasal upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini kan kalau benar ada upaya untuk menghalangi proses hukum dalam konteks penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK ada instrumen hukumnya dalam UU Tipikor kita Pasal 21 tegas sekali menyebutkan obstruction of justice," kata Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (20/1/2020).
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan) (Wartakotalive.com)