News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revitalisasi Monas

Proyek Revitalisasi Monas Selatan Dihentikan Mulai Besok, Ini Respons Pemprov DKI Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek revitalisasi kawasan Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Rekomendasi ini sesuai dengan permintaan Mensesneg yang sebelumnya minta dihentikan karena Pemprov DKI belum memenuhi prosedur sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Baca: Helmy Yahya: Tidak Benar Program TVRI Didominasi Program Asing

Keputusan lanjut atau tidaknya revitalisasi yang saat ini sudah berjalan menunggu keputusan Mensesneg.

"Kalau sana mengatakan diteruskan ya kami mengikuti, tapi selama itu ditunda kami akan ikut. Karena apapun ceritanya harus ada izin ya. Langkah-langkah itu harus ada izin pemerintah pusat, diketahui oleh tim pengarah yaitu Kemensesneg," kata dia.

Bahkan, politikus PDI-Perjuangan itu mengaku bakal melapor ke pihak kepolisian hingga KPK jika Pemprov DKI tak mengindahkan rekomendasi tersebut.

Baca: Pegiat Antikorupsi: Tidak Hanya Ronny Sompie, Yasona Laoly Harus Berhenti Juga dari Menkumham

"Kalau misal ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan kepada pihak kepolisian atau KPK," jelas Prasetio.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas.

Pasalnya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang mana Mensesneg menjabat sebagai ketua.

Pimpinan DPRD DKI lakukan sidak ke lokasi revitalisasi kawasan Medan Merdeka di Monas sisi selatan pada Selasa (28/1/2020) sore. (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).

Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah. Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.

Sidak 

Pimpinan DPRD DKI melakukan sidak ke lokasi revitalisasi kawasan Medan Merdeka di Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020) sore.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani, dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah melakukan tinjauan ke lokasi bersama-sama sejak pukul 16.18 WIB hingga 18.00 WIB.

Dalam tinjauannya di lokasi, Prasetio dan pimpinan DPRD DKI lainnya mendapati sebuah lubang berukuran 1 meter persegi yang nampak tertutup semen.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini