Sehingga, mengacu pada Keppres yang ada, Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Anies Baswedam melanjutkan pembangunan Monas itu.
"Sisi selatannya ini memang belum tuntas karena itu sisi selatan yang kita kerjakan," ungkap dia.
Adapun pada Pasal 6 Keppres 25/1995 disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta merupakan ketua badan pelaksana.
Baca: Reaksi Anies Baswedan saat Ditanya Revitalisasi Monas: Saya Gak Mau Komentar
Pada Pasal 7 poin (a), badan pelaksana memiliki tugas menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka meliputi rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.
"Jadi sangat luas tugas guebrnur dalam Keppres ini," jelas dia.
Dalam melaksanakan tugasnya gubernur selaku ketua badan pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.
Dalam melaksanakan tugasnya gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.
"Jadi ini sudah selaras antara Keppres dan apa yang kita kerjakan," kata Saefullah.