Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam catatan Tribun, terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019 dalam tiga tahap selama 2015 hingga 2018.
Total sudah 64 mantan anggota DPRD yang dijerat KPK terkait kasus penerimaan suap massal ini.
Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut.
Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 ketua fraksi DPRD Sumut.
Baca: KPK Pajang Foto Harun Masiku Jadi Buronan
Baca: Koordinator ICW Pertanyakan Kinerja KPK Usut Harun Masiku: Pasti Ada Aktor Besar di Baliknya!
Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut.
"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," jelas Ali.
Dalam kasus ini, Gatot Pujo sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
Selain itu, Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti juga ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.
Gatot juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2013.
Gatot dan istri, Evy Susanti, juga menjadi tersangka suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan melalui pengacaranya, OC Kaligis.
Rangkaian kasus korupsi yang menjerat Gatot Pujo berawal dari operasi tangkap tangan dugaan suap pengacara, hakim dan panitera PTUN Medan pada 8 Juli 2015.
Baca: KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
Baca: Koordinator ICW Sebut Kasus Harun Masiku Tangga Menuju Kasus yang Lebih Besar: Ada Aktor Besar!
Gatot dan istri diduga melalui anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 17 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Duit suap itu untuk mempengaruhi putusan majelis hakim PTUN Medan atas gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Provinsi Sumut. (tribun network/ilh/coz)