Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi catatan terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memberi izin Mirawati Basri untuk melakukan pengobatan.
Alasannya terdakwa kasus suap pengurusan izin impor bawang putih itu menyalahgunakan izin berobat tersebut.
Mirawati dikabarkan menggunakan izin berobat untuk perawatan wajah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Mirawati adalah tahanan hakim, dan izin berobat adalah berdasarkan penetapan hakim.
Maka atas informasi itu, katanya, hari ini dalam persidangan, KPK melaporkan kepada majelis hakim terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dari Mirawati.
"Tentu ini menjadi catatan ke depan bagi majelis hakim jika ingin mengeluarkan izin berobat kembali," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
"Dan tentunya hal ini akan menjadi catatan tersendiri bagi terdakwa Mirawati ketika akan kembali mengajukan izin berobat kepada majelis hakim," sambung Ali.
Sebelumnya, Mirawati melalui penasihat hukum mengajukan izin berobat ke majelis hakim untuk melakukan fisioterapi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Baca: Tahanan KPK Disinyalir Salah Gunakan Izin Berobat untuk Perawatan Wajah
Majelis hakim mengabulkan dan menetapkan izin berobat pada 24 Januari 2020.
Namun, Mirawati dikabarkan menggunakan izin berobat untuk perawatan wajah.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi kepada Mirawati mengenai informasi itu di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin 3 Februari 2020.
"Ada tindakan medis yang sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai. Khususnya pemeriksaan. Kami mempunyai bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari," kata Takdir, JPU pada KPK.
Takdir menguraikan ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa Mirawati.
Baca: MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ini Respons KPK