TRIBUNNEWS.COM - Kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma menetapkan Zikria Dzatil sebagai tersangka yang sebelumnya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menuturkan tersangka penghina Wali Kota Surabaya tersebut melakukan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Selasa (4/2/2020).
"Ketika tersangka diperiksa penyidik, dia membuat surat permintaan maaf tertulis," ujar AKBP Sudamiran.
Sudamiran menyebut, Zikria Dzatil membuat surat permintaan maaf secara tertulis yang ditujukan untuk Risma.
"Rencana akan kami sampaikan ke Ibu Wali Kota Risma."
"Nanti tergantung tanggapan beliau bagaimana reaksi permintaan maaf yang dimaksud," terang Sudamiran.
Lebih lanjut, ia mengatakan Zikria dengan Risma akan dilakukan mediasi terlebih dahulu sesuai surat permintaan maaf pelaku.
"Ya betul sekali, kita akan sampaikan permintaan maaf tertulis tersangka nanti akan kita sampaikan kepada Ibu Risma," ungkapnya.
Selain itu, Sudamiran menyampaikan sesuai tanggapan Risma atas pemintaan maaf Zikria itu lah penyidik akan mengambil langkah hukum.
Tersangka Penghina Wali Kota Surabaya Tri Risma, Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, Zikria sudah mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.
Ia juga meminta maaf sebanyak-banyaknya kepada Wali Kota Surabaya tersebut.
"Ini cukup pelajaran buat saya, lagi-lagi kepada Bunda Risma," ungkapnya.