Nanang menambahkan, dari hasil yang dikembangkan, mulai pengecekan CCTV dan identitas setiap orang yang masuk ruangan mesin ATM, akhirnya terkuak jika pelaku adalah Harwanto.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ATM, Jaket, Helm, sepeda motor dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Sudah diamankan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Pelaku bernama Harwanto (39), merupakan warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang.
Harwanto kini harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban usai menguras tabungan pada kartu ATM yang ditemukannya 22 Desember 2019.
Baca: Rekening Ilham Bintang Dikuras, 2 dari 8 Pelaku Adalah Wanita, Ini Perannya Bobol Rekening Bank
Peristiwa berawal saat Harwanto merasa beruntung menemukan kartu ATM milik Heri Ardiyanto, warga Tuban.
Pengakuan mengejutkan disampaikannya, jika dia ngawur dalam memasukkan pin ATM BNI yang lupa dibawa pemiliknya seusai transaksi di kawasan Tuban kota.
"Ya saya ngawur masukkan pin ATM, ternyata bisa," katanya kepada awak media saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (5/2/2020).
Dia menjelaskan, pin ngawur sebanyak enam digit yang ditekan yaitu 454545.
Setelah berhasil masuk, tanpa pikir lama isi saldo langsung dikurasnya.
Uang tabungan senilai Rp 6.150.000 langsung diambilnya di satu mesin ATM yang berada di Kecamatan Widang.
Pelaku mengungkap jika ternyata PIN milik korban sama dengan PIN ATM yang dimilikinya.
"Saya ngawur, saya cocokkan dengan PIN ATM saya ternyata cocok, uang saya gunakan untuk kepentingan sehari-hari," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/M Sudarsono)