News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Kecurigaan Mahfud MD soal Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS hingga Pengamat Bahas Opsi Ketiga

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD

5 Sebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan

Kewarganegaraan WNI eks ISIS disebutkan gugur dan pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan terhadap mereka.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Terkait penyebab kehilangan kewarganegaraan, tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.

Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (8/2/2020), ada lima penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan sebagai berikut ini:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

3. Masuk dalam dinas tentara tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

5. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor bagi negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya

(Tribunnews.com/Whiesa/Nanda Lusiana Saputri/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini