5 Sebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan WNI eks ISIS disebutkan gugur dan pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan terhadap mereka.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Terkait penyebab kehilangan kewarganegaraan, tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (8/2/2020), ada lima penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan sebagai berikut ini:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
3. Masuk dalam dinas tentara tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
5. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor bagi negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
(Tribunnews.com/Whiesa/Nanda Lusiana Saputri/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)