"Pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta WNI yang berada di Indonesia dengan tidak memulangkan para terduga kombatan eks ISIS," ungkapnya.
Penolakan pemerintah memulangkan WNI tidak serta merta menyeluruh.
"Pemerintah membuka opsi pemulangan anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang turut dibawa orangtua mereka yang berstatus terduga eks ISIS. Namun hal ini akan kita lihat case by case," ungkapnya.
Baca: Pemerintah Resmi Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Imparsial: Tinjau Ulang, Sama Saja Lepas Tanggung Jawab
Pendapat DPR
Sementara itu anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani memberi apresiasi atas penolakan pemulangan WNI eks ISIS.
"Apresiasi pada pemerintah yang telah membuat jelas dan tegas keputusannya menyangkut wacana yang berkembang belakangan ini sehingga diharapkan tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat," ujar Aryani dilansir Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Menurut Aryani, keputusan yang diambil telah didasari kajian mendalam.
Aspek manfaat dan mudarat disebut Aryani telah dipertimbangkan.
Terutama menyangkut perlindungan 260 juta rakyat Indonesia.
Aryati mengungkapkan, meski menolak memulangkan, pemerintah perlu untuk melakukan pemantauan para WNI eks ISIS tersebut melalui perwakilan RI di Suriah dan Turki.
Diketahui, data terakhit menyebut sekitar 689 WNI terdata sebagai terduga teroris pelintas batas, termasuk ISIS.
"Kami yakin pemerintah memiliki opsi lain yang lebih tepat untuk mengatasi persoalan ini tanpa merugikan negara dan utamanya tanpa mengusik rasa aman seluruh rakyat Indonesia," tegas dia.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)