Kresnadi mengimbau pihak sekolah untuk segera membelanjakan dana tersebut setelah menerima. Tujuannya adalah mendongkrak ekonomi level bawah.
"Kami berharap bisa langsung dibelanjakan sehingga ada belanja riil langsung di dalam level yang paling bawah dalam rangka mendongkrak perekonomian," ujar Kresnadi.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 54,32 triliun untuk BOS.
Angka ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 51,23 triliun.
Baca: 11 Senjata Api Milik TNI Diduga Diambil Warga Sekitar Jatuhnya Helikopter Mil Mi-17V5 di Pegunungan
Baca: Minggu Depan, PDIP akan Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2020
BOS ditujukan kepada 45,4 juta siswa di seluruh Indonesia.
Per siswa mendapat dana BOS yang berbeda-beda.
Siswa sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah mendapat Rp 900.000 per siswa.
Siswa sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah mendapat Rp 1.100.000 per siswa.
Siswa sekolah menengah atas mendapat Rp 1.500.000 per siswa, Rp 1.600.000 per siswa sekolah menengah kejuruan, dan Rp 2.000.000 untuk setiap siswa sekolah pendidikan khusus.
Tiga Tahap
Pemerintah akan menyederhanakan tahapan-tahapan pemberian dana BOS. Dari yang semula ada empat tahapan menjadi tiga tahapan saja.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) Nomor 8 Tahun 2020.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga mengatakan pihaknya berusaha untuk memberikan alternatif kebijakan terkait dana BOS.
Hal tersebut dilakukan untuk memberi kemudahan kepada kepala sekolah maupun pengelola dana BOS agar tidak merasa terbatasi sehingga enggan menerima bantuan.