"Pengguna dana BOS yang selama ini diberikan terlalu lama, yang tahun lalu empat tahap, sekarang disederhanakan jadi tiga tahap," ujar Erlangga pada forum diskusi yang sama.
Melalui penyerdehanaan tersebut, dana BOS tidak berarti diberikan secara cuma-cuma.
Sekolah penerima dana BOS harus memberikan laporan yang akuntabel dan transparan sebelum dana BOS yang dijanjikan dapat diberikan.
Baca: Geger Limbah Nuklir Dibuang di Perumahan Batan Indah Serpong, Polisi Sterilkan Area
Baca: Ahli Australia Ungkap Alasan Ini yang Memungkinkan Indonesia Tak Dapat Deteksi Virus Corona
"Kalau sekolah itu tidak siap dengan laporan yang akuntabel dan transparan, tahapannya tidak bisa terselesaikan laporannya, tentu di tahap ketiga tidak bisa kita luncurkan anggaran itu," ujar Erlangga.
Menurut Erlangga hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadi penyelewengan.
Jika sebuah sekolah tidak bisa memberikan laporan secara akuntabel dan transparan, maka tahapan-tahapan untuk pencairan dana BOS tidak bisa terealisasi dan tersalurkan.
Erlangga memaparkan hingga saat ini sekolah yang terverifikasi bisa mendapat dana BOS ada 136.000 sekolah. Sisanya, sekitar 120.000 sekolah belum terverifikasi.
"Ini saat yang tepat untuk melakukan perubahan dan melakukan transparansi membuat laporan yang sesungguhnya. Jadi nanti tidak ada lagi laporan yang bohong dan cara-cara pelaporan yang tidak akuntabel dan tidak transparan," kata Erlangga. (Tribun Network/ras)