Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura.
Baca: Jadi Buron, Polri Ungkap Lokasi Persembunyian Tersangka Penjualan Kondesat Honggo Wendratno
Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
BERITA REKOMENDASI