"Kemudian ada proses setelah dari toilet. Saudara Harun Masiku berdasarkan CCTV tidak melalui jalur khusus, tapi melalui kedatangan Imigrasi sebagaimana mestinya," katanya.
Dia menegaskan petugas Imigrasi yang mengecap paspor Harun Masiku telah diperiksa tim gabungan.
Baca: Kemenkumham Ungkap Hasil Pemeriksaan Petugas yang Mengecap Paspor Harun Masiku: Dia Tak Ingat
Menurutnya, petugas tidak mengetahui dia merupakan Harun Masiku.
"Melakukan pemeriksaan terhadap individu tersebut. Namun dikarenakan dalam satu hari orang yang melintas banyak, yang bersangkutan tidak hafal atau tidak kenal saudara Harun Masiku. Benar Harun Masiku melewati konter kedatangan terminal 2F," ujar Syofian.
Ada 120 Ribu Orang Masuk ke Indonesia Tak Tercatat Imigrasi
Tim gabungan pemeriksa perlintasan keimigirasian menyebut ada 120.661 orang di terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta yang tidak terkirim ke server lokal dan server pusat SIMKIM di Ditjen Imigrasi, termasuk bekas caleg PDIP Harun Masiku.
"Diketahui bahwa sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020 terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi termasuk di dalamnya data perlintasan atas nama Harun Masiku," kata Anggota tim gabungan Syofian Kurniawan di Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Kesalahan itu diakibatkan ketidaksinkronan data sejak 23 Desember 2019 atau saat peningkatan Sistem Informasi Manajemen Keimigirasian (SIMKIM) di Terminal 2F hingga 10 Januari 2020.
Akibatnya, data perlintasan Harun di PC konter tidak terkirim ke server lokal Bandara Soekarno-Hatta dan server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) di Ditjen Imigrasi.
Baca: Legislator PPP Tegaskan RUU Ketahanan Keluarga Baru Sebatas Usulan
Tidak menutup kemungkinan dari 120 ribu perlintasan itu terdapat pihak-pihak yang beritikad buruk atau berpotensi mengancam keamanan negara.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Syofian yang merupakan Kasie Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) enggan menjawab secara lugas. Menurutnya informasi tersebut merupakan kewenangan Menkumham Yasonna H. Laoly.
"Terkait kekhawatiran apakah ada orang beritikad buruk sedangkan sistem tidak terintegrasi, pertama dari tim yang bekerja melakukan pengecekan tidak sinkron sistem ke Pusdakim, berkenaan kekhawatiran itu dari tim tidak dapat menyampaikan informasi dan kewenangannya di pak Menteri," ujar Syofian.
Baca: Mantan Tukang Pecel Lele Ditangkap Usai Satroni Rumah Kosong
Kesalahan sisten ini baru diperbaiki pada 10 Januari 2020. Setelah diperbaiki, data kedatangan Harun dari Singapura baru terkirim ke server Pusdakim pada 19 Januari 2020.
"Hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap," kata Syofian.