TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. RUU tersebut dinilainya melanggengkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Wacana RUU Ketahanan Keluarga harus ditolak, karena mengabaikan pengalaman kekerasan perempuan yang terjadi di rumah dan dalam relasi personal," ujar Mutiara, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/2/2020).
Mutiara mengatakan data dan fakta KDRT yang dialami perempuan sama sekali tidak menjadi dasar pertimbangan dalam RUU Ketahanan Keluarga.
Padahal, kata dia, catatan Komnas Perempuan 2019 menyebutkan bahwa angka kekerasan dalam rumah tangga atau dalam relasi personal masih menempati urutan tertinggi yaitu sebesar 71 persen atau 9.637 kasus.
Oleh karenanya, Mutiara menilai istri yang wajib memenuhi hak suami sesuai norma agama pada Pasal 25 ayat (3) justru akan melanggengkan KDRT.
Baca: Anggota DPR Perempuan Pengusul RUU Ketahanan Keluarga Akan Terkena Imbas Pasal 25
"Pengukuhan peran suami sebagai kepala dan pelindung keluarga, sedangkan istri sebagai pengatur urusan rumah tangga dan yang kemudian wajib memenuhi hak suami sesuai norma agama akan melanggengkan KDRT itu sendiri," jelasnya.
Hal ini diperkuat dengan hasil penelitian KDRT pada buruh perempuan oleh Perempuan Mahardhika pada 2019 lalu.
Penelitian itu menyebutkan bahwa buruh perempuan korban KDRT memilih untuk bertahan dalam rumah tangga atau relasi personal yang penuh kekerasan. Bahkan dengan sukarela menanggung beban ekonomi pasangan agar pernikahan bisa tetap dipertahankan.
"Perlakukan kekerasan diterima sebagai bentuk pengabdian karena menganggap bahwa laki-laki adalah kepala keluarga yang harus dihormati," tandasnya.
Sebelumnya, Tribunnews.com mencoba menelisik pasal-pasal yang ada dalam draft RUU Ketahanan Keluarga. Seperti pada Pasal 25 yang mengatur perbedaan kewajiban dari suami dan istri.
Berdasarkan draft RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip Tribunnews.com pada Kamis (20/2/2020) dijelaskan bahwa suami memiliki empat kewajiban.
Tertera dalam Pasal 25 ayat (2), suami disebut bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pelaku BDSM, Homoseks, Lesbian dan Incest Wajib Direhabilitasi
Selain itu, suami wajib melindungi keluarganya dari ancaman kejahatan, diskriminasi hingga penyimpangan seksual. Suami juga harus melindungi dirinya sendiri dan keluarga dari pornografi hingga penyalahgunaan narkoba serta alkohol.
Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (2) yang mengatur kewajiban suami dalam rumah tangga :