News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Akan Evakuasi 188 WNI ke Pulau Kosong di Dekat Jakarta

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah WNI yang bekerja di Kapal Pesiar Diamond Princess meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengevakuasi.

Kondisi kesehatan mereka diperiksa secara ekstensif, juga melalui pemeriksaan suhu tubuh. Hasil ini membuat kapal pesiar World Dream mendapatkan sertifikasi bebas virus Corona dari Departemen Kesehatan Pelabuhan di Hong Kong.

Sejak penghentian operasional, tidak ada penumpang yang berada di atas kapal pesiar milik Dream Cruises.

Dream Cruises bekerja sama dengan otoritas regional untuk fasilitasi perpindahan dan pemulangan anggota kru ke negaranya masing-masing. .

World Dream saat ini sedang melepaskan jangkar di perairan internasional di dekat Kepulauan Bintan, Kepulauan Riau. Sebanyak 188 anggota kru asal Indonesia nantinya akan dipindahkan dari kapal World Dream ke kapal TNI Angkatan Laut.

Tolak Warga Asing

Direktorat Jenderal Imigrasi menolak masuk 118 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, jumlah tersebut dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.

"Jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang," kata Arvin.

WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari RRT namun berasal juga dari Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

Alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

"Hal ini menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok," kata dia.

Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN RRT yang ada di Indonesia.

"Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WN RRT yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah Virus Corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," ungkap Arvin. (Tribun Network/fah/fia/rin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini