Siswa yang tidak atau belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Persyaratan Mendaftar KIP Kuliah
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah 2020 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca: Bayar Kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta Kini Bisa Pakai OVO
Baca: Cara Daftar KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Syarat dan Keunggulannya
Berdasarkan Siaran Pers dari Biro Kerja Sama dan Hubungan masyarakat Kemendikbud Nomor 25/Sispres/A6/II/2020, calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, disilahkan mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan satu upaya Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan sumber daya manusia.
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Dilansir kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP-Kuliah berbeda dengan beasiswa.
Beasiswa berfokus pada pemberian penghargaan atau dukungan dana kepada mereka yang berprestasi.
Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara daring (online).