Baik bagi perusahaan maupun rekan-rekan yang terdampak dari kebijakan perusahaan.
Tanggapan Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan
Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah menyebut klaim pemberian bonus Rp 700 ribu per bulan dari PT AFI merupakan kebohongan besar.
Untuk diketahui, Buruh SGBBI PT AFI merupakan anggota F-SEDAR.
"Ini kebohongan besar banget, menurut kami, dari AICE ya," kata Sarinah saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (28/2/2020) siang.
Sarinah mengatakan, pemberian tambahan gaji senilai Rp 700 ribu per bulan tersebut hanya akan diterima buruh yang masuk secara penuh.
Sementara itu, menurut Sarinah, bonus tersebut berasal dari uang makan, transport, hingga tunjangan kehadiran.
Baca: Apindo: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan Cuma Soal Buruh dan Pengusaha
Sarinah menuturkan, jumlah Rp 700 ribu itu bersumber dari uang makan Rp 15.000,- per hari yang dikalikan 26 hari kerja.
Kemudian ditambah dengan uang transport senilai Rp 5.000,- serta tunjangan kehadiran Rp 200 ribu.
"Tunjangan kehadiran ini bisa diambil kalo pekerja 100 persen hadir tanpa sakit, tanpa izin, tanpa alfa," lanjut Sarinah.
"Jadi kalau misal sakit, walaupun punya surat keterangan dokter, Rp 200 ribu itu tetap nggak bisa diambil itu sistemnya," terangnya.
Menurut Sarinah, pemberian tunjangan kehadiran senilai Rp 200 ribu itu mustahil diberikan jika terdapat persyaratan kehadiran penuh.
Pasalnya, ia menilai buruh tidak mungkin dapat memenuhi kehadiran 100 persen dalam satu bulan dengan tuntutan pekerjaan yang berat.
"Rp 700 ribu itu nggak ada, kan Rp 200 ribu nggak bisa diambil kalau sakit," kata Sarinah.