News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AICE Klaim Beri Tunjangan Rp 700 Ribu pada Karyawan, Juru Bicara Serikat Buruh: Kebohongan Besar

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pabrik kedua PT Aice Ice Cream Jatim Industry, di Mojokerto, JawaTimur.

"Dalam satu bulan kan super sekali orang dalam kondisi kerja target tinggi kemudian bisa pegang dua mesin terus nggak sakit satu bulan, kan itu nggak masuk akal, orang pasti capek," sambungnya.

"Terus masalah pemberian Rp 15 ribu per hari itu kan uang makan, bukan gaji namanya," tambah Sarinah.

Sarinah pun menyebut angka tersebut merupakan bentuk manipulasi dari pihak AICE.

Baca: Sembilan Alasan Buruh Tolak Omnibus Law

"Itu menurut kami manipulasi yang dilakukan AICE di publik," kata Sarinah.

Lebih lanjut, Sarinah juga menyebut kenaikan upah sebesar 9% tersebut tidak dapat diklaim sebagai kenaikan upah yang diberikan pihak AICE.

Menurutnya, kenaikan tersebut berdasarkan kenaikan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Terus juga upahnya kan Rp 4,5 juta sekarang, sedangkan UMK (Kabupaten Bekasi) itu sekitar Rp 4.498.000,-, yang saya tekankan, perusahaan merasa menaikkan upah sebanyak 9% itu tidak benar, yang terjadi perusahaan hanya menaikkan Rp 35.000,-," kata Sarinah.

"Kenapa bisa naik 9% itu karena pemerintah menaikkan UMK, tapi AICE merasa menaikkan upah, padahal yang menaikkan pemerintah," sambungnya.

Diberitakan Kontan.id sebelumnya, Legal Corporate Alpen Food Industry, Simon Audry Halomoan Siagian, menyatakan AFI  mengharapkan pihak dari SGBBI AFI dapat mengikuti anjuran yang diberikan oleh mediator.

Baca: Kronologi Karyawan SPBU Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

"Perusahaan memiliki kebijakan dalam pemberian upah AFI telah mengikuti regulasi yang ada. Adapun setiap kebijakan yang ditempuh dalam menentukan kenaikan anggaran gaji mengacu dan sudah mengikuti kepada ketentuan pengupahan," jelasnya, Kamis (27/2/2020).

Dalam hal ini, Sarinah mengatakan perusahaan secara sepihak langsung menjalankan anjuran tanpa membuat kesepakatan dengan serikat pekerja.

"Padahal, seperti dalam PP No. 78 Tahun 2015, kesepakatan upah itu dirundingkan, harus ada kesepakatan dengan pekerja juga," tuturnya.

Sarinah pun menyebut anjuran tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena mediator dalam memberikan anjuran itu hanya mengundang sebanyak serikat pekerja satu kali, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014, seharusnya tiga kali," terangnya.

Baca: Buruh Ancam Mogok Massal Jika Terdapat Unsur Merugikan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini