Laporan wartawan Reza Deni dan Lucius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Rencana pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur melibatkan banyak kementerian, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)-Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tak pelak Menteri ATR-Kepala BPN, Sofyan Djalil ikut sibuk terlibat dalam urusan penyiapan lahan calon ibukota seluas 256 ribu hektare.
"Pertama kami identifikasi apa dan bagaimana tanah di kawasan itu. Kami bikin IP4T (identifikasi pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah). Jadi kami tahu siapa dan apa. Kalau ada hak milik, hak milik siapa, kalau ada HGU (hak guna usaha), HGU punya siapa," ujar Sofyan Djalil dalam wawancara eksklusif dengan tim Tribunnews Network di ruang kerjanya, Kantor Kementerian ATR-BPN, Jalan Sisingamangaraja No 2, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Berikut petikan wawancara dengan Sofyan Djalil.
Tribun: Presiden Jokowi pernah menyebut ada sekira 80 juta sertifikat yang harus dituntaskan. Menurut Anda apakah target itu reasonable (masuk akal)?
Tujuan pemerintah adalah bagaimana bisa mendaftar seluruh tanah di Indonesia. Kalau bisa kita terbitkan sertifikatnya.
Menurut perkiraan, paling sedikit ada 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia yang perlu didaftar, mulai ukuran kecil sampai ada yang 2.000 hektare.
Baca: Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong karena Dibunuh Ayah Kandung, Ibu Korban Ancam Mantan Suami
Baca: Nagita Slavina Menangis saat Bicarakan Ashraf Sinclair, Raffi Ahmad: Mudah-mudahan Sehat Terus
Pada 2015 tanah yang bersertifikat baru 46 juta. Setelah Pak Jokowi jadi presiden, sampai akhir 2019 bertambah sekira 27 juta yang sudah didaftar.
Jadi kalau itu 46 juta tambah 27 juta berarti sudah 73 juta yang sudah terdaftar. Memang belum tentu tanah yang sudah terdaftar itu bersertifikat.
Jadi kalau targetnya 126 juta bidang tanah terdaftar, berarti masih tersisa sekitar 53 juta bidang tanah. Target kami, pada 2025 semua bidang tanah itu sudah terdaftar.
Tribun: Apakah menurut Anda target itu reasonable?
Tentu reasonable walaupun memang ini banyak daerah yang jauh‑jauh itu sebenarnya mereka tidak terlalu butuh sertifikat. Yang penting bidang tanah itu didaftar meskipun tidak harus semua diterbitkan sertifikatnya.
Tribun: BPN melakukan lompatan luar biasa, kiatnya apa?