SAM juga menyebut melakukan perbuatan tersebut karena iseng.
"Ya khilaf, iseng awalnya, tapi ada ide buat ngerekam. Saya nafsu," ucap tersangka mengakui.
SAM kini sudah ditahan pihak kepolisian.
SAM terancam jeratan Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baca: VIRAL Kasus Adik Hamili Kakak Kandung & Buang Bayinya, Psikolog: Tontonan Anak Harus Diperhatikan!
Kejadian Lain
Sementara itu, perbuatan merekam aktivitas di kamar mandi juga sempat terjadi beberapa waktu lalu.
Bahkan, dilakukan oleh oknum polisi di Polrestabes Medan, Sumatra Utara.
Korbannya, seorang polwan.
Dilansir TribunJambi, dua oknum polisi Polrestabes Medan yang terbukti melanggar kode etik disiplin Polri.
Satu anggota polisi tersebut terbukti merekam polwan di kamar mandi, sedangkan satu lainnya positIf menggunakan narkoba jenis sabu.
Keduanya diarak keliling Mapolda.
Dua oknum polisi yang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut ialah Iptu AY dan Bripka RA.
Diketahui Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan, ia terbukti melanggar kode etik disiplin Polri karena menggunakan sabu.
Sementara Bripka RA bertugas di Bid Propam Polda dan dihukum lantaran merekam polwan di kamar mandi.