News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Nafsu, Pemuda 17 Tahun Intip dan Rekam Wanita Saat Mandi, Kini Dilaporkan Korban ke Polisi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mengintip orang mandi.

Hal ini turut dibenarkan oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto.

"Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA di Bid Propam Polda," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, 7 Januari 2020 silam.

Kedua personel polisi juga diwajibkan melakukan apel pembinaan setiap pagi dengan mengenakan seragam lengkap.

"Ya, mereka diwajibkan apel dengan menggunakan helm, rompi, dan replika senjata laras panjas," katanya.

Tidak hanya itu, akibat melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, Iptu AY dan Bripka RA harus menanggung malu.

Pasalnya keduanya dihukum dengan cara diarak keliling Polda Sumut sembari mengucapkan pelanggarannya dengan pengeras suara.

"Kedua personel ini melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.

Sementara itu, dilansir Kompas.com, Inspektur Jenderal Martuani Sormin menyebut sanksi yang diberikan disebut dapat memberi efek jera.

"Ini adalah sanksi sosial paling berat menurut hemat saya. Menimbulkan efek luar biasa sehingga para anggota biasanya tidak akan mau mengulangi perbuatan-perbuatan seperti itu," ungkapnya di Mapolda Sumut, 8 Januari 2020 silam.

Sementara itu, Bripka RA yang merekam video seorang polwan yang sedang mandi sempat dilaporkan oleh korban.

Namun laporan tersebut kemudian dicabut.

(Tribunnews.com/Wahyu GP) (Tribunjatim.com/Firman Rachmanudin) (Tribunjambi.com/Heri Prihartono) (Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini