News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya.

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru.

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?

Untuk memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS, pilih pertanyaan: apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

Berikut contoh Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S. 

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

5. Lengkapi Detail Pribadi 

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan 

Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak

Isi detail pajak Anda dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

  • Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
  • Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
  • Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

8. Isi Informasi Tambahan 

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti “Penghasilan Lainnya”, “Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”, “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”, “Harta”, “Kewajiban/Utang”, jika ada.

Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik “Selanjutnya”. 

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini