Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing.
Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, klik “Simpan”, lalu klik “Lapor”.
Tetapi bila status pajak Anda “Kurang Bayar”, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik “Dapatkan ID Billing Anda”.
Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Kemudian, masukkan nomornya pada kolom “NTPN”.
Keuntungan Lapor SPT di OnlinePajak
Jika Anda menggunakan aplikasi OnlinePajak, ada berbagai keuntungan yang bisa dirasakan.
Berikut ini keuntungan menggunakan OnlinePajak untuk lapor SPT Tahunan Pribadi:
- OnlinePajak adalah mitra resmi DJP.
Maka dari itu semua produk OnlinePajak, termasuk e-Filing, dianggap sah.
- Gratis selamanya.
Cukup sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan seluruh fitur tanpa membayar.
- Dilengkapi fitur impor data.
E-filing OnlinePajak dapat mengunduh file CSV baik dari OnlinePajak atau dari software e-SPT.