Anda dapat menyimpan data tersebut, di tempat yang aman agar tidak hilang.
7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Alamat email pribadi.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online.
Anda akan diminta memasukkan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.
Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.
11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
12. Kemudian, Kirim SPT.
Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)