TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan sendiri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera mengisi laporan SPT Tahunan.
Pengisian SPT Tahunan kini bisa dilakukan secara online, yakni login di laman resmi DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Perlu diketahui, batas waktu laporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi, yaitu pada 31 Maret 2020.
Sebelum pelaporan SPT Tahunan, sebaiknya siapkan terlebih dahulu kode e-FIN Pajak, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP.
Kode EFIN bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk nantinya diproses oleh petugas.
Namun, apa jadinya jika sebelum mengisi SPT Tahunan kode EFIN lupa atau hilang ?
Jangan panik, Tribunnews akan memberikan solusi untuk mendapatkan kode EFIN yang hilang tersebut.
Baca: Cara Pengisian SPT Tahunan Melalui DJP Online, Batas Akhir 31 Maret 2020, Jangan Sampai Bayar Denda!
Baca: Cara Buat Akun DJP Online untuk Pengisian SPT Tahunan di Pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret!
Sebagai informasi, untuk melakukan e-Filing pajak kamu hanya perlu sekali saja melakukan permintaan kode EFIN dan mengaktifkannya ke aplikasi pajak.
Tapi, jika kamu lupa kode EFIN tersebut sebelum didaftarkan ke aplikasi pajak yang kamu gunakan lebih dari 30 hari, maka harus menghubungi informasi DJP.
Simak cara mendapatkan kode EFIN yang hilang dilansir dari klikpajak.id:
- Cetak Ulang di KPP
Pengeceka EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dilakukan oleh petugas pajak.
Kamu tidak bisa mengecek sendiri lewat aplikasi online.
Kamu wajib datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan kode EFIN kembali.