Lalu, mengajukan permohonan cetak ulang kode EFIN.
Namun, jika kamu tidak ada waktu untuk mendatanginya, bisa mewakilkan kepada seseorang.
Pemohon kode EFIN perlu melampirkan surat kuasa kepada yang mewakili.
Pemohon perlu mengisi formulir cetak ulang, melampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.
- Lewat Fitur Live Chat Pajak
Kamu bisa mendapatkan kode EFIN di laman resmi pengaduan.pajak.go.id.
Pada halaman depan sebelah kanan akan muncul fitur 'Live chat'.
Lewat fitur live chat petugas pajak akan menjawab setiap kendala saat pengisian SPT Tahunan.
Kamu bisa memberitahukan kepada petugas jika kode EFIN hilang atau lupa.
Petugas akan membimbingmu untuk mendapatkan kode EFIN kembali.
- Layanan DM di Twitter @kring_pajak
Layanan lain yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan kode EFIN yang hilang yakni lewat direct message di Twitter @kring_pajak.
Beritahukan petugas jika kode EFIN hilang, selanjutnya petugas akan memberikan instruksi.
Ikutilah instruksi yang diberitahukan oleh admin Kring Pajak.