Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miftahul Ulum, Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mengungkap soal uang Rp 2 Miliar yang diberikan Lina Nurhasanah, Wakil Bendahara KONI Pusat, untuk biaya renovasi rumah bosnya di Cipayung, Jakarta Timur.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ulum membenarkan adanya permintaan uang yang diambil Lina dari anggaran akomodasi atlet pada anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.
Baca: Imam Nahrawi Tersinggung dengan Kesaksian Gatot, juga Bantah soal Uang Saku untuk Naik Haji
"Rp 2 Miliar itu, benar?" tanya ketua majelis hakim, Ni Made Sudani, kepada Miftahul Ulum, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Miftahul Ulum membenarkan hal tersebut.
Dia mengaku permintaan uang Rp 2 miliar itu atas inisiatif diri pribadi.
"Benar, itu atas inisiatif saya," kata Ulum.
Baca: Imam Nahrawi dan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Bersitegang di Ruang Sidang
Dia menegaskan akan membeberkan upaya permintaan uang itu di persidangan.
Namun, dia meminta agar majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Lina Nurhasanah dan Ending Fuad Hamidy, Sekjen KONI ke persidangan.
Dia menilai perlu keterangan Lina dan Ending.
Sebab, menurut dia, ada keterangan yang berbeda dari apa yang disampaikan Mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia.
Terutama, keterangan Alverino soal Ulum yang kerap berada di ruang kerja Lina dan membawa bungkusan yang disinyalir berisi uang.
"Untuk tanggapan, saya menolak keterangan yang terkait Rp 300 Juta. Untuk tanggapan yang Rp 2 Miliar saya benarkan akan tetapi Pak Jaksa dan Yang Mulia akan faktornya di persidangan. Nanti saksi dihadirkan kembali Ibu Lina bersama pak Hamidy," kata Ulum.
Baca: Terkuak di Sidang, Orang Dekat Imam Nahrawi Punya Kekuasaan Luar Biasa di Kemenpora
"Kami memohon," lanjut Ulum.