News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imam Nahrawi Diadili

Pengakuan Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Soal Uang Rp 2 Miliar Untuk Renovasi Rumah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miftahul Ulum, Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mengungkap soal uang Rp 2 Miliar yang diberikan Lina Nurhasanah, Wakil Bendahara KONI Pusat, untuk biaya renovasi rumah bosnya di Cipayung, Jakarta Timur.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ulum membenarkan adanya permintaan uang yang diambil Lina dari anggaran akomodasi atlet pada anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.

Baca: Imam Nahrawi Tersinggung dengan Kesaksian Gatot, juga Bantah soal Uang Saku untuk Naik Haji

"Rp 2 Miliar itu, benar?" tanya ketua majelis hakim, Ni Made Sudani, kepada Miftahul Ulum, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Miftahul Ulum membenarkan hal tersebut.

Dia mengaku permintaan uang Rp 2 miliar itu atas inisiatif diri pribadi.

"Benar, itu atas inisiatif saya," kata Ulum.

Baca: Imam Nahrawi dan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Bersitegang di Ruang Sidang

Dia menegaskan akan membeberkan upaya permintaan uang itu di persidangan.

Namun, dia meminta agar majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Lina Nurhasanah dan Ending Fuad Hamidy, Sekjen KONI ke persidangan.

Dia menilai perlu keterangan Lina dan Ending.

Sebab, menurut dia, ada keterangan yang berbeda dari apa yang disampaikan Mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia.

Terutama, keterangan Alverino soal Ulum yang kerap berada di ruang kerja Lina dan membawa bungkusan yang disinyalir berisi uang.

"Untuk tanggapan, saya menolak keterangan yang terkait Rp 300 Juta. Untuk tanggapan yang Rp 2 Miliar saya benarkan akan tetapi Pak Jaksa dan Yang Mulia akan faktornya di persidangan. Nanti saksi dihadirkan kembali Ibu Lina bersama pak Hamidy," kata Ulum.

Baca: Terkuak di Sidang, Orang Dekat Imam Nahrawi Punya Kekuasaan Luar Biasa di Kemenpora

"Kami memohon," lanjut Ulum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini