Mendengarkan keterangan Ulum, ketua majelis hakim Ni Made Sudani menyerahkan kepada JPU pada KPK.
Dia meminta JPU pada KPK mempertimbangkan permintaan terdakwa.
"Jaksa yang bertugas menghadirkan itu," ujarnya.
Dia mengharapkan agar Lina dan Ending dapat dihadirkan ke persidangan.
Meskipun, untuk Lina sudah memberikan keterangan untuk terdakwa Ulum di persidangan sebelumnya.
"Untuk memberikan faktor dari mana uang itu? Bagaimana proses? Ini akan saya perjelas. Saya menolak keterangan itu. nanti akan diperjelas pada pemeriksaan berikutnya," katanya.
Imam Nahrawi tersinggung
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengungkap pernah didatangi dua pegawai Kemenpora Sinyo dan Agus Prayitno yang meminta uang saku untuk perjalanan haji mantan Menpora Imam Nahrawi.
Hal ini diungkap saat Gatot memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi yang terjerat kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Saya mendapat keluhan Pak Sinyo Kepala Bagian Perlengkapan yang menerima pesan dari internal Pak Imam untuk rencana naik haji 2019 tidak ada bantuan kontribusi dari kantor," kata Gatot di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Selain menerima keluhan dari Sinyo, Gatot juga mengaku menerima informasi dari Agus Prayitno terkait Imam yang belum menerima sangu untuk naik haji.
Baca: Sesmenpora Gatot: Semoga Allah Maafkan Imam Nahrawi
"Pak Agus itu kepala bagian tata usaha Sesmenpora. Pak Agus menyampaikan keluhan Pak Imam kepada Pak Sinyo, saya dengar dari Pak Sinyo," ujar Gatot.
Baca: Empat Orang di Pesta Dansa yang Kontak dengan Warga Terjangkit Virus Corona Diisolasi
Baca: Joko Anwar: Tara Basro Menginspirasi Orang Lain Supaya Nyaman dengan Dirinya Sendiri