News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Masker Sitaan dari Para Tersangka Penimbun Bakal Dijual

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin (tengah) saat melakukan operasi pasar masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (5/3/2020).

Beberapa kali tangannya juga terlihat gemetar saat hendak memotong masker menjadi beberapa bagian.

"Ini asli pak. Jadi ada antivirusnya, ini tiga lapis. Kuatnya juga 6 jam," jelas dia saat menunjukkan masker kepada Listyo.

Enggan dituduh sebagai penimbun masker atau menjadi spekulan, pemilik toko tersebut kemudian mengajak Listyo dan sejumlah jajaran polri untuk berbicara secara tertutup untuk dijelaskan soal akuntansi dan penjualan tokonya selama ini.

Sejumlah dokter dan petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang membagikan masker kepada penumpang yang menaiki kereta dan pemeriksaan sebelum memasuki kereta di Stasiun Semarang Poncol, Kamis (5/3/20). Ditemukannya penderita virus corona atau Covid-19 di Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjalankan Kereta Kesehatan atau Rail Clinic dan Kereta Inspeksi di lintas Utara dan Selatan Jawa, mulai 5 Maret hingga 9 Maret 2020. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng /Hermawan Handaka)

Jual Masker Sitaan

Di wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait soal kemungkinan pemanfaatan masker hasil sitaan dalam kasus penimbunan.

Koordinasi dilakukan salah satunya dengan tujuan memastikan apakah masker itu sesuai dengan standar medis atau tidak jika nantinya dijual ke masyarakat.

"Nanti akan koordinasi dengan stakeholder terkait terlebih dahulu," kata Jubir Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjawab pertanyaan soal kemungkinan masker sitaan itu dijual ke masyarakat, di Tangerang, Rabu (4/3/2020).

Baca: Tahu Putranya dan Dul Jaelani Naksir Tiara Idol, Anang Hermansyah: Kalau Azriel Berani, Segera Temui

Baca: Jadwal Acara TV Hari Ini, 6 Maret 2020: Tayang Film Critical Eleven di SCTV dan Terminator 2 di GTV

Pasal 44 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang penggunaan barang bukti (barbuk) oleh siapapun. Pelelangan barang bukti dilakukan setelah putusan inkrah.

Namun, Pasal 20 Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 membuka peluang lelang bagi barang bukti sebelum putusan tetap, yakni bagi barang yang mudah rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menuturkan, pihaknya masih mendalami apakah penyimpanan masker di gudang ini masuk dalam kategori penimbunan.

"Apakah masuk penimbunan atau masuk hal lain atau kata yang bersangkutan diekspor ke luar negeri untuk dapat keuntungan padahal di dalam negeri butuh banyak," ujar Iwan.

Sementara itu Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan akan menindak pihak-pihak yang menimbun dan menjual masker dengab niat mencari keuntungan pribadi.

Menurutnya hal tersebut dilakukan karena penimbunan masker demi mendapatkan keuntungan pribadi dapat menimbulkan kekacauan di tengah situasi wabah virus corona.

"Bisa dicari pasal-pasal pelanggarannya, bisa melanggar hukum ekonomi, bisa macam-macam. Bisa dicari lah ya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini