Isu terakhir yang menarik perhatian, kami secara reguler memantau bagaimana PMI kita. Kami melakukan telekonferensi dengan mereka hampir setiap hari. Mereka melaporkan bagaimana kondisi PMI kita.
Yang terakhir ada PMI kita di Singapura terdampak virus corona, tapi sudah diisolasi 14 hari dan dinyatakan negatif. Walau dia PMI unprocedural (ilegal), kita pantau terus melalui Atase Ketenagakerjaan kita, dan kita minta mereka untuk melayani 24 jam untuk mengonfirmasi masalah-masalah terkait dengan PMI kita.
Dan secara cepat menyampaikan kepada kami. Tentu saja ini juga dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri ya. Karena PMI juga bagian dari Warga Negara Indonesia. Semua dikoordinasikan oleh Kemenlu.
Tribun: Tenaga kerja asing di Indonesia, banyak berasal dari China. Kita tahu, 'biang keladi' virus Corona berasal dari Wuhan, China. Apakah ada TKA asal China yang ditolak? Seberapa banyak?
Memang kita tidak memberikan perpanjangan visa karena berkaitan dengan kebijakan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang belum memperbolehkan TKA dari China untuk masuk ke Indonesia.
Baca: Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Tiru Adegan Film, Sembunyikan Mayat di Lemari, Ini Faktanya!
Baca: Batas Waktu Pegisian Sensus Penduduk Online sampai 31 Maret 2020, Bagaimana Jika Terlewat?
Nanti akan ada lagi karena WHO itu modelnya selektif, tapi harus ada prosedur dan protokol kesehatan tertentu. Misal, saya bukan dari Wuhan, tapi China lainnya boleh masuk dengan syarat mengikuti protokol tertentu dia harus melakukan 14 hari untuk observasi misalnya. Kita mengikuti prosedur WHO.
Tribun: Mengenai Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Presiden Jokowi menargetkan 100 hari RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus selesai, tapi sebelum itu diketuk di DPR dibahas secara serius dan banyak kritikan RUU itu tidak pro-pekerja. Apa tanggapan anda?
Ya, kami menghargai aspirasi dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh. Dan kami sebenarnya memfasilitasi dialog sosial melalui tim yang dibentuk oleh Pak Menko. Tim ini tim triparkit, teman-teman serikat pekerja-serikat buruh, kemudian teman-teman mewakili pengusaha itu Apindo dan Kadin, kemudian kami mewakili dari pemerintah.
Tim ini tidak hanya melakukan komunikasi publik, teman-teman juga mengaji substansi dari RUU ini. Dan tidak hanya substansi RUU tapi kami berharap teman-teman memberi masukan dari aturan pelaksana Undang-undang ini. Nanti akan ada peraturan pemerintah.
Berharap sekali teman-teman memanfaatkan momentum ini untuk bisa menyampaikan aspirasi itu untuk kemudian dicantumkan dalam substansi Undang-Undang. Ini kan baru RUU, baru Rancangan Undang-Undang, belum menjadi Undang-Undang.
Prosesnya panjang dan threatmen terhadap RUU ini kan sama dengan threatmen RUU yang lain. Jadi ada tahapan-tahapan yang dilalui. Dan itu pemerintah, kalau Pak Jokowi berharap 100 hari selesai, itu kan harapan. Selanjutnya beliau menyampaikan berkali-kali menyerahkan sepenunya kepada DPR bagaimana mekanismenya.
Baca: UPDATE 4 Fakta Dua Pasien Baru Positif Virus Corona, dari Kronologi Tertular Hingga Kondisi Terkini
Baca: Pageblug Corona Vs Pageblug Korupsi
Jadi ruang untuk mendiskusikan aspirasi itu sangat terbuka. Kami bisa mengusulkan melalui kami untuk kami bawa ke DPR atau teman-teman bisa juga langsung mengomunikasikan aspirasinya ke teman-teman DPR. Memang Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu kan mensyaratkan pentingnya pelibatan publik untuk pembahasan lebih jauh.
Jadi ini belum menjadi Undang-Undang, jadi masih tahapannya masih banyak dan pemerintah mengikuti tahapan itu.
Tribun: Apa saja yang menjadi krusial? Soal Upah Minimum Provinsi karena menghilangkan upah minimum kota (UMK) lalu disamakan level provinsi?