Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi VIII Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Pemanggilan Dubes ini, menurut Anggota Komisi VIII DPR RI dari PDI Perjuangan Diah Pitaloka, untuk mengetahui latar belakang kebijakan Arab Saudi terkait penundaan umrah.
Selain itu untuk mengetui kondisi Arab Saudi usai penerapan kebijakan pemberhentian sementara perjalanan umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi guna menghindari penyebaran virus corona.
"Kita usulkan supaya Dubes dipanggil untuk menceritakan latar belakang kebijakan Arab Saudi terkait penundaan umrah dan rencana haji tahun ini. Terus kita bisa tahu bagaimana kondisi di sana sekarang,” ujar politikus PDI Perjuangan kepada Tribunnews.com, Minggu (8/3/2020).
Selain terkait umrah, Diah menjelaskan, Dubes diharapkan dapat memberikan informasi cara Arab Saudi menangani dan mencegah penyebaran virus corona.
Lalu bagaimana kondisi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi.
"Kita juga harus meng-update informasi kondisi TKI dan WNI yang masih berada di Arab Saudi. Apakah mereka baik-baik saja, atau bagaimana?" jelasnya.
Baca: Kondisi Terkini Peserta Observasi Virus Corona dan Petugas di Pulau Sebaru Tidak Ada yang Sakit
Baca: Satu Lagi WNI di Singapura Positif Corona, Sebelum Muncul Gejala Makan Malam di Tempat Ini
"Melalui informasi langsung dari Dubes, diharapkan tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat," ucapnya.
KBRI Riyadh : WNI di Arab Diimbau Tak Pergi ke Madinah dan Mekkah
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi untuk tidak berpergian menuju Madinah dan Mekkah.
"KBRI Riyadh mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke kota Mekkah dan Madinah," tulis keterangan KBRI Riyadh yang diterima Jumat (5/3/2020).
WNI di Arab Saudi diharapkan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait virus corona mengingat ancaman bagi penyebar Hoax di Arab Saudi yang sangat tinggi, yaitu denda SAR3 juta dan penjara 5 tahun.
Dalam keadaan mendesak, WNI dapat menghubungi nomor hotline Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi sebagai berikut:
a. KBRI Riyadh :+96659173990 dan +966569094526
b. KJRI Jeddah : +966503609667
Diketahui pada (4/3) pukul 17.43 waktu setempat, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerbitkan edaran tentang penangguhan sementara perjalanan umrah ke Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah bagi seluruh warga negara Arab Saudi dan seluruh ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi.
Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak tanggal diumumkan dan terus dievaluasi otoritas setempat.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dan kebijakan sebelumnya, di mana Arab Saudi penghentian sementara masuknya jemaah umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi dari umat muslim semua negara serta penghentian sementara kunjungan wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki kasus Covid-19.
Upaya itu ditempuh sebagai langkah membatasi penyebaran dan pencegahan wabah virus corona masuk ke dua kota suci Mekkah dan Madinah.
Sejauh ini di Arab Saudi, ada dua kasus positif virus bernama resmi Covid-19 itu.