Muhadjir menjelaskan, pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
Selanjutnya, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
Sementara itu, bagi aparatur sipil negara akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.
"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," kata Muhadjir.
Baca: Ex BigBang Seungri Gabung Wajib Militer Hari Ini, akan Hadapi Dakwaan atas Sejumlah Kasus
Baca: UPDATE VIRUS CORONA : Kemenkes Periksa 620 Spesimen, 6 Diantaranya Positif Terjangkit COVID-19
Daftar Terbaru Cuti Bersama 2020 dan Hari Libur Nasional Tahun 2020
Daftar Hari Libur 2020 Terbaru:
1. Rabu, 1 januari 2020, Tahun Baru 2020 Masehi.
2. Sabtu, 25 Januari 2020, tahun baru Imlek 2571 Kongzili.
3. Minggu, 22 Maret 2020, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Rabu, 25 Maret 2020, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
5. Jumat, 10 April 2020, Wafat Isa Al Masih
6. Jumat, 1 Mei 2020, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 7 mei 2020, Hari Raya Waisak 2564.