TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)
Diketahui sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan permohonan uji materi kepada MA sejak 5 Desember 2012 lalu.
Hasilnya kenaikan iuran BPJS dibatalkan oleh MA pada Senin (9/3/2020) lalu.
Saat dihubungi Tribunnews, Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto pihaknya memberi apresiasi terhadap Keputusan MA atas pembatalan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS.
Ia mengatakan keputusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil.
“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini"
"Dan KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar masyarakat umum bisa segera teringankan beban pengeluaran bulanannya,” ucap Petrus, Senin (9/3/2020).
Baca: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR Beri Apresiasi dan Berharap Semua Pihak Tunduk Pada Putusan
Petrus berharap pemerintah atau BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari keputusan tersebut.
“Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Petrus menambahkan pihaknya akan terus mengawal keputusan MA dengan melakukan sosialisasi ke pengurus cabang diberbagai kota.
"Kami juga menginstrusikan agar semua anggota KPCDI mengawal kebijakan ini," ucapnya.
Terakhir pria berkacamata ini menjelaskan KPCDI yang menjadi wadah penyintas gagal ginjal ini akan terus berjuang demi pasien cuci darah di seluruh Indonesia.
Terutama kepada kebijakan yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita berdirinya negara.
"Ini akan tetap kami lawan," tutupnya.
Baca: Bagaimana Cara Refund Iuran BPJS Setelah Diputuskan MA Tak Jadi Naik?