TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan intruksi untuk memperbolehkan ASN (Aparatur Sipil Negara) bekerja dari rumah.
Hal ini terkait dengan mewabahnya virus corona (Covid-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) telah menyatakan virus corona sebagai pandemi.
Menurut Sekertaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menyatakan Surat Edaran (SE) terkait regulasi tersebut akan segera dirilis oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
"Menpan Senin besok (16/3/2020) akan mengeluarkan edaran ASN boleh bekerja dari rumah," ujar Dewi yang dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, ia menuturkan Tjahjo akan mengelar konferensi pers tentang ASN boleh bekerja di rumah ini besok siang.
"Akan ada konferensi pers tentang hal ini besok jam 10.00 WIB," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri PANRB, Tjhajo Kumolo membenarkan terkait ASN yang diperbolehkan bekerja di rumah, saat ditemui awak media pada Minggu (15/3/2020).
Ia menambahkan peraturan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Juru Bicara untuk Pemerintah terkait Covid-19, Achmad Yurianto.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo Kumolo yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta agae setiap pejabat pembina Kepergawaian (PPK) dapat menetapkan mekanisme kerja yang memungkinkan ASN kerja dari rumah.
Berdasarkan mekanisme tersebut, lanjut Tjahjo tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah.
Menurut penuturannya, itu nanti akan sesuai dengan keputusan PPK terkait siapa yang boleh bekerja dari rumah, dan yang tetap masuk kantor.
Baca: Mulai Senin, Kementerian BUMN Imbau Karyawan Bekerja di Rumah untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Kendati demikian, Tjahjo meminta PPK untuk dapat menjamin terkait pelayanan publikk di instansinya berjalan dengan baik.