News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan dan Tetangganya Yasri Yudha Akan Jadi Saksi Dalam Sidang Pekan Depan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan.

Atas perbuatannya tersebut, Fedrik mengatakan, Novel mengalami luka berat di bagian mata.

Hal itu membuat Novel sedikit kesulitan dalam menjalani pekerjaannya sebagai penyidik KPK.

Hal tersebut juga sesuai dengan hasil Visum ET Repertum Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang memeriksa Novel Baswedan.

"Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan mengalami luka berat yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," kata dia.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Tak ajukan eksepsi

Kedua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette  tidak mengajukan eksepsi usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Menurut Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Brigjen Eddy Purwatmo, sikap tersebut menunjukkan kedua terdakwa memiliki jiwa kesatria prajurit yang mengakui kesalahannya.

"Kami selaku tim pembela tim kuasa. Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, ini mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara kesatria," kata Eddy dalam persidangan perdana dari kedua terdakwa pada Kamis (19/3/2020).

Eddy mengatakan, keputusan untuk tak diajukan eksepsi agar persidangan bisa berjalan dengan lancar. Terdakwa juga diklaim menerima semua sangkaan yang diungkapkan oleh JPU.

Baca: Wisma Atlet Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona, Anies: Kita Ikut Aja

Baca: Loyalitas dan Berdedikasi Tinggi, Ini Sosok dr Handoko Gunawan yang Berjuang Tangani Pasien Corona

Baca: Jokowi Peringatkan Warga Nakal di Tengah Corona: Jangan sampai Dilihat sebagai Kesempatan Liburan

"Sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini