Swab Test harus dilakukan secara cepat dan masif. Dan ini harus menjadi prioritas utama Pemerintah memberikan dukungan agar kita bisa memitigasi penyebaran Covid-19.
Pemerintah juga harus tegas dan berani tetapkan Karantina Wilayah untuk daerah-daerah yang sudah zona merah seperti DKI Jakarta dan sekitarnya. Tanpa ada kebijakan Karantina Wilayah akan sulit memitigasi penyebaran Covid-19. Tanpa ada Karantina Wilayah, terutama untuk daerah Zona Merah, sulit untuk memitigasi dan melokalisir penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah lain.
Kebijakan pelarangan Mudik Lebaran harus diterapkan dengan tegas. Kabinet harus satu suara terkait ini. Jangan sampai terjadi outbreak kedua kalinya. Jangan sampai episentrum Covid-19 menjadi semakin meluas karena para mudik dari Pusat berpotensi menjadi agen yang menyebarkan Covid-19 di kampung halamannya. Ini yang sangat berbahaya.
Kelima, kami mengapresiasi terhadap kebijakan Pemerintah untuk memperluas program perlindungan sosial seperti PKH dan BLT untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Namun yang perlu juga mendapat perhatian adalah para pekerja informal dan UMKM kita yang jumlahnya mencapai 59 juta jiwa. Ini harus mendapat keberpihakan yang nyata. Harus ada insentif fiskal yang layak bagi mereka.
Keenam, kami ingin memberikan catatan penting terkait Perppu No.1 tahun 2020 yang Bapak tandatangani.
(1) Perppu ini lebih banyak mengatur penanggulangan ancaman krisis ekonomi dibandingkan pencegahan dan penanganan Pandemic Covid-19 itu sendiri. Seharusnya, pemerintah memfokuskan kepada tindakan extraordinary untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis Pandemic Covid-19. Fokus kepada penyebab utama (Covid-19) bukan akibatnya (ancaman krisis ekonomi).
Terkait mekanisme penyelesaian krisis seharusnya pemerintah cukup menggunakan mekanisme yang sudah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo terkait UU No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Dengan mekanisme baru dalam Perppu No. 1 tahun 2020 ini potensi terjadinya Skandal BLBI seperti kasus krisis 1998 berpeluang akan terulang lagi. Moral Hazard akan terbuka lebar dan cost of crisis yang akan ditanggung oleh negara akan sangat tinggi.
(2) Perppu ini memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membahayakan bagi masa depan bangsa (abuse of power) dan potensi penyalahgunanaan penggunanaan sumber daya keuangan yang luar biasa (abuse of money).
Kami khawatir Bapak Presiden tidak menyadari hal ini. Kami khawatir para pembantu di lingkaran Bapak tidak memberikan informasi yang benar dan tepat sehingga Bapak menandatangani Perppu yang sangat membahayakan bagi kepemimpinan Bapak dan masa depan bangsa ini.
Jangan sampai sejarah mencatat sejarah kelam kepemimpinan Bapak dengan Perppu ini. Bapak Presiden sudah tidak memiliki kepentingan politik di pemilu mendatang. Untuk saat ini, sikap negarawan Bapak akan sangat dirindukan. Berikanlah warisan sejarah yang membanggakan bagi generasi setelah Bapak.
(3) Perppu No. 1 tahun 2020 banyak menganulir beberapa ketentuan di UU lain (Omnibus Law) seperti UU Keuangan Negara, UU MD3, UU Perbendaraan Negara, UU Perpajakan, UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, UU Bank Indonesia, UU OJK, UU LPS, UU Pemerintah Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU APBN 2020 dan UU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis. Ada upaya sentralisasi kekuasaan kepada kewenangan eksekutif yang sangat besar dan hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan yang besar. Bapak Presiden harus ekstra hati-hati dengan Perppu ini.
(4) Perppu ini juga tidak lagi berpegang pada prinsip Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dimana defisit fiskal menjadi tidak terbatas, sehingga utang negara akan melonjak drastis tak terkontrol, hilangnya independensi Bank Sentral dalam menjaga stabilitas moneter, kewenangan pengawasan dan hak budget DPR RI yang semakin dibatasi, dan pemberian imunitas serta diskresi tanpa batas bagi KSSK dalam membuat kebijakan sehingga mereka tidak tersentuh oleh mekanisme penegakan hukum. Ini semua akan menjadi resep yang sempurna bagi bencana ekonomi, politik dan hukum kita dimasa depan.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
(5) Perppu ini dalam salah satu ketentuanya mengatur tidak hanya terbatas pada penanganan krisis Pandemic Covid-19. Tetapi juga mengatur terhadap semua ancaman lain yang dianggap oleh pemerintah membahayakan ekonomi nasional. Diskresi tanpa limitasi ini sangat berbahaya. Harus ada limitasi isu dan limitasi waktu.
Baca: Jangan Salah! Ini Cara Melepas Masker Bedah yang Benar Sesuai Petunjuk Dokter Spesialis Paru
Jika tidak dilakukan pembatasan wewenang, isu dan waktu maka akan sangat membahayakan bagi sistem keuangan dan sistem pemerintahan Indonesia. Ini adalah cek kosong dan jalan pintas menuju era otoritarianisme. Perppu ini akan menyuntik mati demokrasi kita.
Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19