News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftar Kartu Pra Kerja di Jawa Tengah Kurang dari 5 Persen, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftar Kartu Pra Kerja di Jawa Tengah Kurang dari 5 Persen, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Hal ini juga berguna dalam mendorong komplemen dari pendidikan formal, sehingga dapat memajukan semangat bekerja seseorang.

Kartu ini didesain sebagai sebuah produk, program yang dikemas agar dapat berguna untuk meningkatkan kemampuan seorang calon pekerja.

Pra Kerja ini juga memberi jalan seseorang untuk mencari, membandingkan, memilih dan mengevaluasi suatu pekerjaan.

Kartu Pra Kerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Program ini menjadi wujud kerjasama pemerintah dengan swasta dalam melayani masyarakat, serta gorong royong memaukan SDM unggul.

Baca: Imbas Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK, Kini Andalkan Kartu PraKerja

Baca: Korban PHK akibat Corona Bakal Terima Insentif Rp 3.550.000 Selama Menjalani Program Kartu Prakerja

Tetapi jangan salah, kartu Pra Kerja ini bukan untuk menggaji pengangguran, karena kartu ini fungsinya untuk memberi bantuan biaya pelatihan.

Bagi Anda yang sudah bekerja, juga boleh memanfaatkan kartu Pra Kerja ini untuk peningkatan kompetensi kerja, namun tetap saja kartu ini diprioritaskan untuk para pemuda yang belum bekerja.

Perlu diingat, bantuan dari kartu Pra Kerja ini tidak diberikan secara tunai, alias diberikan secara non-tunai.

Kartu Pra Kerja ini hanya bisa digunakan oleh atas nama pemilik kartu saja, dan tidak bisa dipindah tangankan.

Insentif kartu Pra Kerja juga dapat digunakan untuk meringankan biaya yang sudah kamu habiskan ketika pelatihan seperti makan, transport, dan pulsa; atau juga untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini