TRIBUNEWS.COM - PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan persyaratan bagi wilayah yang akan memberlakukan PSBB.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers mengenai hasil koordinasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid-19).
Adapun konferensi pers tersebut digelar di kantor BNPB pada Kamis (9/4/2020) siang tadi, dilansir YouTube KompasTV.
Safrizal menjabarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam mengajukan PSBB di masing-masing daerahnya.
"Bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah mengajukan atau menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional," kata Safrizal.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebelum mengajukan PSBB, pemerintah daerah harus melihat dasar-dasar pertimbangan dengan kriteria yang telah ditentukan.
Pertama, jumlah dan kasus kematian akibat Covid-19 dan adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.
Kemudian, pemerintah daerah juga menyiapkan data pendukung yang diperlukan, misalnya peningkatan data mengenai kasus menurut waktu dan curva epidemologi.
Hal ini membutuhkan kajian dari pemerintahan daerah termasuk peta penyebaran menurut curva waktu.
"Jadi bisa dihitung kecepatan penyebarannya. Serta kejadian transimi lokal yang disebabkan penyebarannya, hasil tracking penyelidikan epidemologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga," ujar Safrizal.
Kedua, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan terhadap masyarakatnya melalui beberapa hal.
Diantaranya adalah, pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.
"Tentu Pembatasan Berskala Sosial menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena semuanya akan melaksanakan gerakan besar, pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar jika sangat penting sekali," katanya.
Selanjutnya, pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana dan pra-sarana kesehatan.