Sementara itu, melansir dari peraturan PSBB itu sendiri, terdapat beberapa lingkup PSBB tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Sekolah dan Tempat Kerja
Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait yakni:
a. Pertahanan dan keamanan
b. Ketertiban umum
c. Kebutuhan pangan
d. Bahan bakar minyak dan gas
e. Pelayanan kesehatan
f. Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya
2. Kegiatan Peribadatan Dibatasi
Kegiatan beribadah untuk segenap agama di Indonesia harus dilakukan di rumah.
Tak hanya itu, kegiatan internal peribadatan juga dibatasi dengan hadirnya keluarga yang terbatas jumlahnya juga saling menjaga jarak di setiap orang.
Pembatasan tersebut berpedoman dengan peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
3. Tempat Umum dan Fasilitas Umum Dibatasi