News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Ajukan PSBB, Ada 5 Kriteria bagi Pemerintah Daerah Salah Satunya Peta Persebaran Covid-19

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan

Adapun beberapa tempat yang dikecualikan untuk dilakukan pembsatasan adalah tempat perbelanjaan (supermarket/minimarket/pasar/warung) atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis.

Lalu, juga tempat penjualan barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Kegiatan Sosial dan Budaya Dibatasi

Apapun bentuk kegiatan sosial dan budaya yang mengakibatkan tempat berkumpulnya orang banyak harus dilakukan pembatasan.

Sikap ini berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Transportasi Dibatasi

Dalam hal transportasi harus dilakukan pembatasan seperti jumlah penumpang dalam transportasi umum.

Tak hanya itu, waktu dalam pengoperasionalan trasnportasi juga dilakukan pembatasan.

Selanjutnya, moda transportasi umum juga harus melakukan pembatasan jarak bagi para penumpangnya.

Sedangkan moda transportasi untuk mengangkut barang harus memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan Orang Bergerombol dan Berkelompok

Peraturan PSBB ini juga terkait dengan pembatasan bagi masyarakat yang bergerombol lebih dari 10 menit.

 (Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wustqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini