Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Termasuk dengan meminta bantuan otoritas Singapura untuk memburu dan menangkap pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang menjadi buronan atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.
"KPK bisa cepat bertindak menghubungi otoritas penegak hukum di Singapura untuk melakukan berbagai tindakan, misalnya upaya paksa berupa penangkapan karena kerugian keuangan negaranya Rp 4,58 triliun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi melalui layanan konferensi video, Minggu (19/4/2020).
Baca: Uji Materi Perppu Kebijakan Keuangan, MAKI: Jangan Sampai Skandal BLBI dan Century Terulang
Menurutnya KPK tidak perlu menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis lepas dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ditegaskan Kurnia, bukti-bukti yang dimiliki KPK sudah kuat terkait adanya dugaab korupsi dalam pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul.
Untuk itu, Sjamsul dan Itjih seharusnya dapat dibawa KPK ke ruang persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Penasihat Hukum Arsyad Temenggung Sebut Jaksa KPK Tak Punya Legal Standing Ajukan Peninjauan Kembali
"Tidak ada masalah dalam pandangan kita. Walaupun putusan Syafruddin itu lepas, tidak ada kendala sama sekali untuk KPK menyidik kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Jangan sampai justru langkah KPK menyerah dengan menggunakan metode [persidangan] in absentia terhadap Sjamsul ataupun Itjih," ujarnya..
Kurnia menagih janji pimpinan KPK jilid V untuk menuntaskan kasus mega korupsi ini.
Apalagi, kata Kurnia, KPK diburu waktu menuntaskan kasus BLBI lantaran masa daluarsa kasus ini jatuh pada 2022 atau 18 tahun sejak SKL BLBI diterbitkan BPPN pada 2004 yang menjadi tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana.
Baca: Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Peninjauan Kembali Atas Putusan Kasasi Arsyad Temenggung
"Harus diingat BLBI ini ada daluarsanya. Jadi urgensi semakin tinggi untuk KPK segera mengungkap kasus ini," jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat pasangan suami istri itu sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat kepada Kapolri dan jajarannya terkait status Sjamsul sebagai DPO.
Dalam surat itu, KPK juga meminta jajaran Kepolisian membantu mencari Sjamsul dan Itjih.