Amien Rais mengajukan permohonan gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
Diketahui sejumlah kalangan telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Mereka mulai dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, tokoh Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono.
Berkas laporan mereka tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima resmi MK pada 14 April 2020.
Baca: Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Corona, Ini Kata Wakil Ketua DPR
Baca: Amien Rais dan Din Syamsudin Gugat Perppu Virus Corona ke MK, Mahfud MD: Tidak Ada yang Melarang
Baca: Amien Rais, Din Syamsuddin, Hingga eks Penasihat KPK Uji Materi Perppu Corona
Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempersilakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk digugat.
Mahfud menyebut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dibuat untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat Covid-19.
Dalam cuitannya, semua kalangan bisa mengkritik isi Perppu tersebut dan mengajukan uji materi ke MK.
Menurut Mahfud, dari gugatan itu diharapkan bisa melahirkan keputusan yang baik bagi bangsa Indonesia.
"Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena COVID-19."
"Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan."
"Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Baca: Perppu Penanganan Corona Digugat ke MK, Mahfud MD: Saya Bergairah Kalau Ada yang Gugat
Baca: Amien Rais dan Din Syamsudin Gugat Perppu Virus Corona ke MK, Mahfud MD: Tidak Ada yang Melarang
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah dan para pihak yang menggugat nantinya akan menemukan jalan keluar bersama.
Terkait adanya permohonan gugatan yang diajukan ke MK.