News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tanggapan Mahfud MD hingga Wakil Ketua DPR saat Amien Rais Laporkan Perppu Corona ke MK

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menggugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK). TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Amien Rais mengajukan permohonan gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona. 

Politikus PAN Amien Rais. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Diketahui sejumlah kalangan telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Mereka mulai dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, tokoh Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono.

Berkas laporan mereka tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima resmi MK pada 14 April 2020.

Baca: Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Corona, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Baca: Amien Rais dan Din Syamsudin Gugat Perppu Virus Corona ke MK, Mahfud MD: Tidak Ada yang Melarang

Baca: Amien Rais, Din Syamsuddin, Hingga eks Penasihat KPK Uji Materi Perppu Corona

Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempersilakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk digugat.

Mahfud menyebut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dibuat untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat Covid-19.

Dalam cuitannya, semua kalangan bisa mengkritik isi Perppu tersebut dan mengajukan uji materi ke MK. 

Menurut Mahfud, dari gugatan itu diharapkan bisa melahirkan keputusan yang baik bagi bangsa Indonesia.

"Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena COVID-19."

"Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan."

"Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Baca: Perppu Penanganan Corona Digugat ke MK, Mahfud MD: Saya Bergairah Kalau Ada yang Gugat

Baca: Amien Rais dan Din Syamsudin Gugat Perppu Virus Corona ke MK, Mahfud MD: Tidak Ada yang Melarang

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah dan para pihak yang menggugat nantinya akan menemukan jalan keluar bersama.

Terkait adanya permohonan gugatan yang diajukan ke MK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini