"Saya bergairah kalau ada orang yang menggugat itu, bukan takut."
"Karena di situ jalan keluar bisa ditemukan bersama tanpa menyalahkan pemerintah," kata Mahfud.
Ia pun menyebutkan satu Perppu yang pernah dibatalkan oleh MK sebelumnya yaitu Perppu nomor 1 tahun 2014.
"Sudah ada Perppu yang dibatalkan oleh MK, yaitu Perppu nomor 1 tahun 2014."
"Tidak apa-apa juga silakan saja. Malah bagus menurut saya ya," kata Mahfud.
Selain itu, ia menyebut satu Perppu yang juga pernah ditolak oleh DPR.
Yakni Perppu terkait jaringan pengamanan sosial keuangan tahun 2008.
Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad tidak melarang banyak kalangan yang menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dasco menyebut, semua orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum," kata Dasco ketika dihubungi, Senin (20/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Wakil Ketua DPR Dasco Sempat Dinyatakan Positif Corona
Baca: Evaluasi PSBB, Polri : Masih Banyak Mobilitas Masyarakat yang Masuk dan Keluar DKI Jakarta
Baca: Kasus 01 Covid-19 di Cianjur Meninggal 6 Hari Usai Melahirkan Bayi Kembar, Satu Bayinya Tak Selamat
Menurutnya, perbedaan pandangan terkait Perppu Covid-19 ini sudah sewajarnya terjadi,
Sehingga, adanya perbedaan itu sejumlah kalangan masyarakat melakukan upaya hukum.
Dasco juga mengatakan, dirinya menunggu tindaklanjut dari MK dalam memproses gugatan tersebut.
Sementara itu, ia menyebut, gugatan yang diajukan ke MK dinilainya bagus.
"Menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu."
"Kemudian, melakukan upaya-upaya hukum yang real, saya pikir itu sudah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)